GALAMEDIA – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI) di mana bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.
Peraturan baru tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.
Dengan adanya peraturan ini sekaligus merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman.
“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” ujarnya, Selasa, 20 Juli 2021.
Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.
Sebagaima tertulis pada Pasal 35 PP 68/2013, antara lain:
1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat