GALAMEDIA – Polemik kritik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) berbuntut panjang hingga diketahui rektor UI saat ini, Ari Kuncoro ternyata merangkap jabatan sebagai rektor dan Wakil Komisaris Utama (Wakomut) BRI.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M. Massardi lantas menuturkan, Menteri BUMN, Erick Thohir adalah sosok yang paling bertanggungjawab atas rangkap jabatan di beberapa perusahaan BUMN.
Dia mengatakan bahwa Erick telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya orang lain.
Atas dasar tersebut, Erick bisa dijerat hukum dengan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal Tipikor kan tindak pidana korupsi itu menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau memperkaya orang lain, nah kasus Erick Thohir kan menyalahgunakan wewenang dan memperkaya orang lain,” kata Adhie pada wartawan, Rabu, 30 Juni 2021.
Sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”.
Dalam kasus ini, Adhie menyebut Erick adalah yang paling bertanggung jawab karena adanya unsur kesengajaan.