GALAMEDIA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluar pernyataannya soal Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat covid-19.
BPOM mengungkapkan pihaknya telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Uji klinis Ivermectin yang bakal dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta.
"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, Senin, 28 Juni 2021.
Disebutkan, delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinis Ivermectin adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Soal waktu uji klinis, diungkapkan, bakal dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.
Ia pun menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat covid-19.
Hasilnya, ia mengungkapkan, obat yang merupakan obat cacing itu dapat digunakan untuk menanggulangi covid-19.
"Dengan demikian akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan secara luas dalam pelaksanaan uji klinik," tutur Penny.