Erick Thohir Disebut Bohong, BPOM Akhirnya Keluarkan PPUK Uji Klinis Ivermectin

- 28 Juni 2021, 15:56 WIB
Penny Lukito menyebut, jelang lebaran banyak ditemukan makanan kedaluarsa
Penny Lukito menyebut, jelang lebaran banyak ditemukan makanan kedaluarsa /BPOM RI/

Baca Juga: Rektorat Panggil BEM UI Soal Meme Presiden Jokowi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

Sebelumnya, BPOM memberikan izin edar untuk obat Ivermectin. Namun izin tersebut diberikan dalam konteks pemberian obat untuk pasien kecacingan.

BPOM mengatakan saat ini belum ada bukti yang cukup untuk membuktikan efektivitas Ivermectin dalam kasus covid-19. Untuk itu, dibutuhkan uji klinik sebagai pembukti.

Sebelumnya ahli wabah Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono menjelaskan, obat Ivermectin belum memiliki izin dari BPOM sehingga pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir adalah berita hoaks.

"Nggak pernah disetujui BPOM itu obat terapi Covid-19. Nggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks," ucapnya kepada wartawan, dilansir melalui berbagai sumber, Selasa, 22 Juni 2021.

Dia menegaskan bahwa obat Ivermectin adalah obat lama untuk cacing dan rabies. Lebih lanjut Pandu menilai, Erick telah berbohong.

"Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju untuk Covid-19? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong," terang dia.

Pandu lalu meminta BPOM untuk kembali memeriksa kembali izin obat tersebut.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah