Jokowi Revisi Statuta UI Terkait Jabatan, Rektor UI Jadi Trending Topic: Powernya Bukan Main!

- 20 Juli 2021, 19:23 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. /Dok. ui.ac.id

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terungkap rektor UI, Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah.

Tak lama kabar ini beredar, topik mengenai Rektor UI pun menjadi trending topic di Twitter.

“Semakin ugal-ugalan, apalagi di kondisi pandemi seperti sekarang Rektor UI terbukti melanggar, presiden ubah aturan, Hancuur,” tulis @Ilham***.

Baca Juga: Cemas PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha: Sudah Tentu Semakin Sekarat

“Ketawan melanggar peraturan? Gausah panik, belajar dari Rektor UI, revisi aja peraturannya,” cuit @mus***.

“hhh gokil emg rektor UI, powernya bukan main,” rahar***.

“Rektor UI punya keinginan, presiden pun nyamperin.. halahh,” cuit @Dsa***.

“jadi penasan Rektor UI itu punya kartu as apa sampe sampe regulasi aturannya diubah demi menyelamatkan jabatannya dia,” tulis @mad***.

“Kita tdk tahu siapa orang kuat diblkg rektor UI,” cuit @puji***.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x