2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta
4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Berikut adalah larangan rangkap jabatan versi terbaru:
1. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
2. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah
Baca Juga: UAS Kembali Jadi Bulan-bulanan, Gus Nadir Langsung Pasang Pasang Badan
3. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
4. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.