Demokrat Pimpinan AHY Kembali Terancam, Ruhut Sampai Girang, Loyalis Anas Urbaningrum Ikut Nimbrung

15 Agustus 2021, 21:25 WIB
Anas Urbaningrum /Twitter @anasurbaningrum

GALAMEDIA - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seolah kembali terancam.

Pasalnya, gugatan kubu AHY terhadap beberapa kader Demokrat penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang kini dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Adapun putusan ihwal tidak diterimanya gugatan AHY tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 yang lalu.

Majelis hakim disebut menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima, karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.

Baca Juga: Polisi Amankan Orang Tua Pembuang Bayi yang Tubuhnya Dimakan Anjing

"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.

Terkait hal tersebut, eks politikus Demokrat Ruhut Sitompul sempat memberikan tanggapan. Ruhut menilai bahwa posisi Partai Demokrat pimpinan AHY kini kembali terancam.

"Ha ha ha Kader Partai Demokratnya kubu AHY baru sadar posisinya terancam dengan ditolaknya gugatan di Pengadilan Negeri, langsung disambut kader-kader Partai Demokrat Jenderal TNI AD Purn DR M Moeldoko dengan ucapan tunggu rode ke 2 makin seru saja nie kita tunggu dekdekan MERDEKA." cuitan Ruhut Minggu, 15 Agustus 2021.

Selain itu, tanggapan atas pernyataan Ruhut dan putusan pengadilan juga muncul dari eks politikus Demokrat yang juga loyalis Anas Urbaningrum I gede Pasek Suardika.

Gede Pasek menilai bahwa pada dasarnya gugatan ditolak dengan tidak diterima adalah dua hal berbeda.

"Gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima adalah hal yang berbeda," kat Gede Pasek dalam cuitannya.

Namun kata dia, dalam konteks opini politik seperti pernyataan Ruhut hal itu tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Mural Jokowi 404: Not Found, Rocky Gerung: Kalau Dipuji Pasti Tidak Akan Dihapus, Presiden Terlalu Tegang

"Tapi untuk opini politik bolehkah makin seru. Masih jauh untuk urusan menang kalah," jelasnya.

"Hanya itu saja komentar saya atas kegembiraan bang @ruhutsitompul yang dikoemntarinya." tegas Gede.

Terkait gugatan AHY yang tidak diterima, Juru Bicara Demokrat kubu KLB Rahmad mengatakan, keputusan PN Jakpus tersebut menjadi modal kemenangan pihaknya melawan Demokrat kubu AHY di PTUN Jakarta.

"Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit adalah sah secara hukum," katanya.

"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," tuturnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler