Pemerintahan Jokowi Alergi Kritik, MUI: Di Mata Hukum Semua Orang Harus Diperlakukan Sama

26 Agustus 2021, 21:11 WIB
Logo MUI. /Istimewa

 

GALAMEDIA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) saat ini dinilai sejumlah kalangan alergi terhadap kritik masyarakat.

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut.

Hal itu termuat pada dokumen Taujihat Kebangsaan MUI Tahun 2021 yang dibagikan oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Kamis, 26 Agustus 2021.

"Kepada Pemerintah diharapkan tidak alergi atau apriori terhadap kritik dan pikiran berbeda dari masyarakat," kata Amirsyah dalam Taujihat MUI tersebut.

Disebutkan, mengkristalnya pihak-pihak yang kritis karena pemerintah kerap menggunakan pendekatan represif atau menggunakan hukum sebagai instrumen membungkam.

Baca Juga: Muhammad Kece Merasa Benar, Polisi Bakal Lakukan Tes Kejiwaan

Namun demikian, MUI pun mengimbau kepada masyarakat dapat proporsional dalam menanggapi kebijakan dan kinerja Pemerintah.

Kebijakan positif, lanjutnya, sudah sepatutnya diapresiasi dan didukung. Sebaliknya, kebijakan yang dirasa menyimpang bisa disampaikan kritik menggunakan saluran yang ada.

"Namun tetap memperhatikan aspek kepantasan, dan tetap mengedepankan persatuan bangsa," sebutnya.

Selanjutnya MUI pun menilai hukum di Indonesia saat ini masih lebih tajam untuk menghukum masyarakat bawah ketimbang pejabat tinggi.

MUI mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan penegakkan hukum dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Bagi MUI, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, hukum sudah sepatutnya menjadi panglima dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

"Di mata hukum semua orang harus diperlakukan secara sama. Oleh karena itu, Pemerintah wajib menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih atau diskriminasi," bunyi rekomendasi tersebut.

Tak hanya itu, rekomendasi Mukernas MUI juga mendesak kepada pemerintah agar memperkuat posisi KPK sebagai komisi negara yang independen dalam penegakkan hukum.

"MUI mengusulkan agar revisi UU KPK diperjelas pasal yang terkait poin bahwa KPK menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif,"bunyi rekomendasi Mukernas tersebut.

Baca Juga: PAN Putuskan Gabung ke Koalisi Jokowi, PKS: Makin Besar Kekuasaan Makin Besar Penyimpangannya

Selain itu, MUI juga mensinyalir bahwa LHKPN selama ini menjadi titik lemah di KPK. Pasalnya, KPK tidak pernah mengungkap kasus korupsi penyelenggara negara dari penelurusan LHKPN.

"Dan kita juga tidak pernah mendengar KPK memeriksa LHKPN yang sudah diserahkan kepada KPK," pada rekomendasi itu.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler