Sempat Bikin Heboh Kapten Minta Jokowi Mundur, Ruslan Buton: Jangan Terbersit Sedikit Pun Khianati Bangsa Ini

28 Agustus 2021, 08:15 WIB
Ruslan Buton. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

GALAMEDIA - Mantan anggota TNI berpangkat Kapten, Ruslan Buton sempat menghebohkan jagat maya karena meminta Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Hal tersebut terjadi pada 18 Mei 2020. Ia menuliskan surat terbuka dan rekaman suara kepada Presiden Jokowi.

"Kurang lebihnya, lebih baik Bapak Jokowi mundur karena kita melihat kepentingan yang besar, kepentingan bangsa. Mungkin beliau ingin membangun negeri ini tapi belum memiliki kemampuan," ujar Ruslan Buton pada tayangan video YouTube pada kanal Refly Harun berjudul 'INI LHO KAPTEN YANG SEMPAT HEBOH MINTA JOKOWI MUNDUR!' dikutip, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Ia pun meminta Jokowi bisa meniru sikap Presiden Kedua RI Soeharto. "Contoh lah Seperti Soeharto beliau mundur sehingga tak terjadi pertumpahan darah," ujar mantan Komandan Pleton Satgas ini

Terkait pernyataannya itu, ia mengaku merasa terpanggil sebagai anak bangsa karena kondisi negara Indonesia saat ini.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Agustus 2021: Nino Bukan Orang Jahat, Andin Mendapatkan Keyakinan dari Mama Rosa

Usai mengeluarkan surat terbuka tersebut, Ruslan Buton pun akhirnya dijemput aparat kepolisian pada 28 Mei 2020.

"Sepuluh hari setelah itu, dijemput dari Mabes Polri Polda Sulawesi Tenggara dan dari Polres Buton sendiri. Orang yang menjemput, hampir menguasai sudut-sudut kampung," ujarnya.

Setelah itu, Ruslan menjalani tahanan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Setelah 7 bulan kurang 10 hari, Ruslan mendapatkan penangguhan penahanan pada 17 Desember 2020.

Saat menjalani tahanan di Bareskrim Mabes Polri, ia sempat bertemu dengan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana dalam kasus yang sama.

"Saat mereka mau masuk ke Bareskrim, saya sudah pesan ke tahanan lain, nanti senior-senior saya masuk, kalian jangan ganggu. Kalau ganggu sama dengan ganggu saya. Jadi mereka aman," kelakarnya.

Namun Ruslan tak berkesempatan bertemu dengan Habib Rizieq Shihab. "Saya sudah keluar mendapatkan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Sampai Tepuk Tangan Berkali-kali, dr Tirta Sampaikan Kabar Baik Soal Covid-19: Hanya Masih Ada yang Rebutan

Hingga saat ini, lanjutnya, ia masih menjalani sidang kasusnya. "Sidang pertama 1 Agustus 2020, tapi sekarang masih sidang tanggapan saksi ahli," ungkapnya.

"Jadi sidang tuntutan masih lama," tambahnya.

Saat menjalani persidangan, ia mengaku membangun komunitas mantan prajurit TNI tri matra.

"Saya tak ingin mereka liar, makanya kita himpun, antusiasnya punya kesatuan. Namanya Serdadu eks Tri Matra Nusantara. Anggotanya ada di seluruh pelosok. Ada yang pensiun, sebagian besar diberhentikan dengan paksa," ujarnya.

Keruwetan bangsa ini terlihatnya saat ia masih bertugas menjadi anggota TNI saat menjaga pos di pulau Tali Abo.

Ia mengungkapkan di pulau tersebut terdapat sebuah smelter terpanjang. Disebutkan, tambang tersebut memiliki pelabuhan khusus.

Baca Juga: BPOM Tak Percayai Vaksin Nusantara, Dahlan Iskan: Tak Membuat Mati dan Tidak Sakit

Saat bertugas, ia sempat menangkap 5 tenaga kerja asing (TKA) asal China karena bermasalah dengan surat-surat keimigrasian. Ia membawanya ke pos tempatnya berjaga.

"Orang itu tak bisa komunikasi. Saya tanya bahasa Inggris pun dia tidak ngerti. Kalau dibilang tenaga ahli, kok ga bisa ngomong Inggris," ungkapnya.

Tak lama kemudian, lanjut dia, ada dua oknum berpangkat perwira mendatangi meminta TKA tersebut dibebaskan. Namun ia tak mau melepaskan selama tak ada dokumen resmi.

"Salah seorangnya sempat menawarkan uang sekantong plastik. Tapi saya tak mau. Jadi mereka akhirnya balik," katanya.

Baca Juga: Vaksin Nusantara, Ini Dia Sejumlah Tokoh di Baliknya yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Namun keesokan harinya mereka kembali datang dengan membawa surat fotokopi. "Ya mereka beralasan masih proses perpanjangan. Saya lihat mereka pakai dokumen kunjungan wisata. ya akhirnya terpaksa kami lepaskan," ujarnya.

Pada kesempatan itu ia pun berpesan kepada seluruh anak bangsa untuk mencintai bangsa ini dengan sepenuh hati.

"Jangan sampai terbersit sedikit pun khianati bangsa ini," tutupnya.

Seperti diketahui, Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler