BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta Dipotong? Kementerian Ketenagakerjaan Berikan Penjelasan

21 September 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi BLT subsidi alias BSU Rp1 juta. /pixabay/

GALAMEDIA - Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) diterima bulat Rp1 juta per penerima.

Hal tersebut diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun Instagram resmi @Kemnaker, Selasa, 21 September 2021.

Dengan demikian, tidak ada potongan biaya dalam penyaluran.

"BSU sebesar Rp1 juta yang ditransfer ke penerima BSU tidak dikenakan potongan sama sekali baik untuk biaya administrasi dan biaya lainnya," tulisnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan bank-bank BUMN selaku penyalur untuk mencairkan, mengawasi, dan merekapitulasi seluruh data penyaluran bantuan bagi pekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM.

Baca Juga: Beberapa Politisi Mulai Rajin Bikin Konten YouTube, Pengamat Politik: YouTube Lebih Dari Baliho

Ida pun meminta perusahaan untuk berkoordinasi dengan bank agar pencairan bantuan menggunakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Hal itu Khususnya bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank negara.

BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Sukses Duduki Tangga Billboard Hot 100

Pemerintah menargetkan bantuan disalurkan untuk 8,7 juta pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3, khususnya yang bekerja di sektor non esensial.

Hingga 20 September, pemerintah baru menyalurkan BLT subsidi gaji kepada 4,61 juta pekerja atau sekitar 52 persen dari target.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler