Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK

- 20 Agustus 2021, 18:52 WIB
Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK./dok.istimewa
Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Pemerintah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pekan lalu, setelah diserahkan datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker tersebut sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.

Dana BSU tahun ini, akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021.

Bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak Diduga Lebih dari Seorang, Dua Jejak Kaki Berbeda Ditemukan di TKP

Peserta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia mengatakan, untuk mempermudah peserta, apakah dirinya berhak atas dana BSU atau tidak, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta untuk dapat mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

"Kami telah menyiapkan beberapa kanal terkait informasi BSU ini. Dengan melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id," terang Roswita, melalui rilis yang diterima Galamedianews, Jumat, 20 Agustus 2021.

Kanal lainnya, katanya, yang bisa diakses oleh peserta adalah melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x