Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Cs Justru Panen Pujian dari Polri, Warganet Malah Bingung

1 Oktober 2021, 21:29 WIB
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan saat berpamitan di Gedung KPK. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

GALAMEDIA - KPK resmi telah memberhentikan sebanyak 58 pegawainya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) termasuk Novel Baswedan.

Namun demikian, kendati telah diberhentikan KPK, Novel Baswedan Cs justru mendapat apresiasi dan pengakuan kinerjanya dari Polri.

Hal itu menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menarik ke-57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Baru-baru ini, pihak kepolisian juga kembali mengungkapkan bahwa kinerja Novel Novel Baswedan Cs sudah tak diragukan lagi dalam hal pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Mensos Risma Semprot Pegawainya, Gubernur Gorontalo Tak Terima Hingga Minta Jokowi Evaluasi: Contoh Tak Baik!

"Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi misi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat, 1 Oktober 2021.

"Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan," tegasnya.

Hal itu diungkapkan berkaitan dengan keinginan Polri untuk menarik Novel Baswedan Cs menjadi ASN setelah tak diangkat oleh KPK.

Namun demikian, keinginan Polri yang juga disebut-sebut sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi itu menimbulkan kebingungan.

Baca Juga: Jimly Asshidiqqie Sebut Tegaknya Hukum Harus Seiring Tegaknya Etika, Sindir Yusril Ihza Mahendra?

Pasalnya, Jokowi yang selama ini dianggap diam saat polemik TWK mencuat, justru merestui Novel Baswedan Cs jadi ASN Polri.

"Tambah bingung gue," cuit seorang warganet di Twitter menanggapi pernyataan Irjen Argo.

"Membingungkan, rezim membolak balikan fakta dan akan dijadikan doktrin ke anak-anak muda jaman sekarang," timpal warganet lainnya.

"Gak diragukan tapi gak dipake... Amsyong kek kaum config smart," sambung yang lain.

Baca Juga: Isu Kebangkitan PKI Berhembus Tiap Bulan September, Tsamara Amany: Apa Enggak Bosen Dimainkan Terus?

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mengusulkan penarikan 56 pegawai KPK yang diberhentikan menjadi ASN Polri.

"Saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim khusus di Ditpikor," ujar Listyo beberapa waktu yang lalu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler