PKS Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Ferdinand Hutahaean: Akal Bulus, Mereka Lagi Ngelaba

4 Oktober 2021, 21:27 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean

GALAMEDIA – Pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Bukan tanpa alasan, karena sebanyak 271 daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah imbas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak di tahun 2024.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera sontak mendukung usulan tersebut.

Namun, Mardani sadar bahwa perpanjangan masa jabatan harus mengubah Undang-undang.

Baca Juga: Politisi PKB Minta Masalah Bendera HTI di Gedung KPK Dihentikan: Lupakan Pemimpin KPK Sudah Berganti

Sehingga dia mendukung jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Perpanjangan tentu harus mengubah UU,” katanya melalui keterangan, Senin, 4 Oktober 2021.

Mardani berpendapat, akan lebih baik jika kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun 2022 dan 2023 diperpanjang.

Daripada memaksakan penjabat yang tidak berpengalaman memimpin daerah dalam waktu yang lama. Ia khawatir akan menimbulkan gejolak.

Baca Juga: Makin Panas, Darmizal Sebut SBY Bisa Habis Jika Moeldoko Masuk Partai Demokrat

“Ini jauh lebih baik ketimbang pemerintah memaksakan penjabat yang belum berpengalaman dan bisa menimbulkan gejolak,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS ini mengingatkan, hal paling utama untuk mengisi kekosongan jabatan agar pelayanan terhadap publik tak terganggu.

“Yang utama, pelayanan pada publik jangan terganggu,” imbuhnya.

Menanggapi ini, pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean menuding bahwa ini hanyalah akal bulus PKS.

“Akal Bulus..!!” ujarnya melalui Twitter pribadi @FerdinandHaean3 Senin, 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Nalar Sudjiwo Tedjo Disebut Ferdinand Perlu Diperbaiki Gegara Ingin Lihat Risma Marahi Jokowi dan Luhut

Ferdinand menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

“Tidak ada dasar hukumnya perpanjangan jabatan kepala Daerah,” terangnya.

“UU sudah disepakati dan kepala daerah yang berakhir sebelum 2014 akan diganti oleh Pejabat sementara yg diangkat oleh Presiden..!!” katanya.

Menilik pernyataan Mardani, eks politikus Partai Demokrat itu menuding PKS tengah mencari kekuasaan.

“Tampaknya PKS lg ngelaba, jangan dengarkan usulan akal bulus ini,” pungkasnya. ***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler