GALAMEDIA - Kabar tak sedap menghampiri Indonesia yang mendapat sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA), pada Jumat 8 Oktober 2021.
WADA menyatakan ketidakpatuhan Indonesia ditengarai karena ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian yang efektif.
"Untuk Indonesia, ketidakpatuhan adalah akibat dari ketidaksesuaian dalam melaksanakan program pengujian yang efektif," bunyi pernyataan WADA dalam keterangan resminya, dikutip Galamedia dari laman resmi WADA, Jumat 8 Oktober 2021.
Dilansir dari reuters, WADA juga memberikan sanksi terhadap dua negara lain yaitu Thailand dan Korea Utara karena ketidakpatuhan menerapkan anti doping 2021.
Indonesia bersama Thailand, dan Korea Utara mendapat sanksi yang membuat ketiga negara itu tidak bisa menjadi tuan rumah kegiatan olahraga apapun.
"Mereka tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia selama penangguhan," bunyi keterangan reuters.
Diketahui, dalam waktu dekat ini sejumlah event besar olahraga akan digelar seperti Piala Dunia U-20, Moto GP, dan lain-lain.
Baca Juga: Digadang-Gadang Gantikan Said Aqil Siradj, Gus Baha Justru Disebut Pelengkap Kebangkrutan NU
Sejumlah event besar olahraga yang akan digelar di Indonesia itu pun terancam batal karena adanya sanksi dari WADA tersebut.
Selain itu, WADA juga melarang perwakilan dari Indonesia, Thailand, dan Korea Utara untuk duduk sebagai anggota dewan di Komite sampai ketiga negara itu dipulihkan.
Adanya sanksi WADA tersebut juga berimbas pada atlet-atlet Indonesia yang terancam tidak bisa mengibarkan bendera merah putih pada ajang kejuaraan apapun.
Atlet-atlet Indonesia terancam tidak bisa menggunakan nama dan bendera negara seperti yang dialami para atlet Rusia di ajang Olimpiade Tokyo 2020 lalu.
Seperti diketahui Rusia dijatuhi WADA sanksi selama 4 tahun pada 2019 lalu. Sanksi itu membuat atlet Rusia tak bisa mengibarkan bendera negara dan lagu kebangsaannya di Olimpiade Tokyo 2020.***