Viral, Video Perundungan Anak di Bawah Umur di Bandung, Kapolestabes: Pelaku dan Korban Sudah Berdamai

11 Oktober 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi perundungan.* /freepik

GALAMEDIA - Beredar video perudungan terhadap seorang anak di bawah umur di media sosial.

Dalam video viral yang diunggah salah satu akun @infotibandung, terdengar jelas suara pelaku merudung seorang gadis dalam kondisi tertidur dengan tindakan pemukulan dan tendangan. Dan dalam akun tersebut tertulis caption bahwa anak sekolah dasar dianiaya anak pelajar SMP.

"Aksi penganiyayaan itu dikabarkan terjadi di Sarijadi, Kota Bandung. Dalam video terlihat seorang siswi hanya diam tidak berdaya dipukuli dan ditendangi oleh pelajar pria itu. Kejadian penganiyayaan itu dikabarkan berawal karena masalah sticker Whatsapp," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Alami Masa Kritis Hingga Dilarikan ke RS, Aktor Ini Didiagnosis Sepsis: Badan Gue Drop Sampai Akhirnya..

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan kepada wartawan, Senin 11 Oktober 2021 membenarkan adanya aksi perudungan itu. Dikatakan perisitiwa itu terjadi pada 4 Oktober 2021 di Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Masih dikatakannya, tindakan pelaku tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yakni salah kirim pesan singkat whatsapp.

"Terjadinya perundungan korban salah kirim melalui media WA, kepada pelaku dimana emoji ada tangan mengepalkan, direspon pelaku itu dianggap tantangan," jelas Darmawan ketika ditemui di Mapolsekta Sukasari.

Baca Juga: 5 Penyanyi Nagaswara Dukung Produksi Klip Lagu Mars Forum Batak Intelektual (FB)

Lebih lanjut, Darmawan mengatakan, mereka akhirnya bertemu di suatu tempat di wilayah Sarijadi, hingga akhirnya terjadilah tindakan perudungan tersebut. Usai kejadian itu, korban sudah dibawa ke rumah sakit dan tak ada luka parah yang disebabkan perudungan itu.

"Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit dan dilakukan perawatan, korban pun sudah kembali ke orang tua masing-masing," ucapnya.

Menurut Darmawan, korban dan pelaku berdomisili di beda lokasi, untuk korban merupakan warga Buah Batu dan pelaku warga Kopo. Akan tetapi keduanya saling kenal dan kerap bermain bersama di kediaman keluarganya yang sama-sama berada di wilayah Sarijadi.

Baca Juga: Spoiler Buku Harian Seorang Istri 11 Oktober 2021: Licik! Dewi Sembunyikan Motornya agar Tak Dicurigai Dewa

"Korban dan pelaku ini merupakan anak dibawah umur, korban HA berumur 12 tahun dan pelaku HL berumur 14 tahun. Dan merujuk pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, keduanya masih di bawah umur. Pertama, harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, keduanya dikembalikan kepada orang tuanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan," katanya.

Kedua belah pihak keluarga juga telah dipertemukan dan keduanya sudah menyepakati jalan damai dengan membuat surat pernyataan.

"Masalah ini diselesaikan secara musyawarah, dipertemukan antara keluarga korban dan pelaku dan sudah dibuat juga surat pernyataannya sebagai bentuk pertanggung jawaban supaya tidak dilakukan lagi dikemudian hari. Intinya sudah damai, anaknya juga sudah main lagi kok," ucapnya.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober, Menag Terbitkan Pedoman Peringatan Hari Keagamaan di Tengah Pandemi

Mengingat video perudungan ini viral, serta pelaku dan korban yang masih dibawah umur, diharapkan masyarakat tidak menghakimi dengan memberikan label tertentu terhadap keduanya.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tak menyebarkan terkait berita yang belum jelas ke akuratannya dan bijak lah dalam menggunakan media sosial. Dan bagi orang tua untuk memperhatikan dan mengawasi anaknya ketika menggunakan ponsel. karena ini dampak keterbatasan pengawasan para orang tua," ujarnya. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler