Heboh Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI, Polri: Baru Tadi Malam Korban Melapor ke Polres Metro

- 2 September 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi perundungan. Pixabay /wokandapix/
Ilustrasi perundungan. Pixabay /wokandapix/ /

GALAMEDIA - Belum lama ini publik dihebohkan dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sebelumnya, seorang pria berinisial MS yang bekerja sebagai pegawai KPI, mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan sesama pria ini sejak tahun 2011.

Terkait beredarnya kabar tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini telah menerima laporan terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai KPI tersebut.

Baca Juga: Aksi Bagi-bagi Sembako Jokowi Kembali Picu Kerumunan, dr. Berlian: Konsistensi Pakde Emang Gak Ada Matinya

Saat  ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 2 September 2021.

Ia mengatakan kepolisian telah menerima laporan dari korban sejak kemarin malam.

"Kasus ditangani Polres Jakarta Pusat. Baru tadi malam korban didampingi KPI Pusat melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Ramadhan seperti dilansir Galamedia dari Antara pada Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Alvin Faiz Dituduh Gunakan Narkoba, Sang Adik Pasang Badan: Bang Alvin Itu Rokok Sama Kopi Aja Gak Suka!

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria yang mengaku pegawai KPI Pusat mengaku korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima sejumlah media nasional di Jakarta pada Rabu, 1 September 2021.

Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian.

Baca Juga: Tembus 100 Juta Vaksinasi, Epidemiolog UI: Banyak Penduduk Terselamatkan Nyawanya

Namun saat melaporkan kasus yang dialami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman.

Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku. Kemudian Korban melakukan laporan ulang.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x