Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Bui, Hari Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

11 November 2021, 17:56 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang. //Instagram/@tubagusjoddy

GALAMEDIA - Polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.
Usia menjadi tersangka, Joddy dimasukkan ke sel tahanan Polres Jombang.

Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ferry Koto Beri Dukungan Terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30: Kok Tega Fitnah Sebagai Aturan Legalkan Zina

"Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021.

"Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka di atas 100 km/jam," tambahnya.

Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan.

Baca Juga: Sah, Jiean Ajiyanti Novalia Jabat Ketua IKWI Jabar

Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat InstaStory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.

"Iya, yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," singkat Gatot, seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis 4 November 2021 sekitar pukul 12.36 WIB.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler