Ferry Koto Beri Dukungan Terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30: Kok Tega Fitnah Sebagai Aturan Legalkan Zina

- 11 November 2021, 17:54 WIB
Ferry Koto
Ferry Koto //Twitter @ferrykot//

GALAMEDIA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim diketahui mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Akan tetapi, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini menjadi perdebatan publik, terutama di kalangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Muhammadiyah yang dinilai secara tidak langsung membuka peluang kebebasan seks.

Hal tersebut lantas turut ditanggapi oleh aktivis, Ferry Koto yang nampak memberikan dukungan terkait adanya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.

Melalui akun Twitter pribadinya @ferrykoto, aktivis tersebut menilai bahwa aturan seapik itu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perguruan tinggi saat ini.

Baca Juga: Sah, Jiean Ajiyanti Novalia Jabat Ketua IKWI Jabar

Dalam unggahannya, dirinya lantas mengaku heran dengan pihak yang tega memfitnah aturan tersebut melegalkan perzinaan.

"Dukung. Aturan se apik itu, yg sesuai dg kebutuhan dan kondisi di Perguruan tinggi saat ini," ujarnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @ferrykoto pada Kamis, 11 November 2021.

"Koq tega ada yg menolak bahkan difitnah sbg aturan yg melegalkan zina..," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x