Ketua MUI Pusat Minta Permendikbud Ristek No. 30 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Kekerasan Seksual Dicabut!

- 10 November 2021, 07:46 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /


GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis meminta Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 pasal 5 ayat 2 dicabut. Sebagaimana diketahui, Permendikbud Ristek No. 30 ini cukup kontroversial karena dianggap melegalkan zina.

Ketua MUI Cholil Nafis pun memyetujui anggapan tersebut, dan mengatakan bahwa Permendikbud No. 30 memang bermasalah karena tolokukurnya persetujuan korban.

Hal tersebut disampaikan Cholil Nafis melalui akun media sosial Twitter miliknya @cholilnafis pada Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Ini Makna Asmaul Husna: Al Mutakabbir, Al Khaliq, dan Al Baari, Dzikir Pagi dengan Asmaul Husna

"Permendikbudristek No. 30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolokukurnya persetujuan (consent) korban," kata Cholil Nafis dikutip Galamedia.

Cholil Nafis pun menjelaskan bahwa kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau suatu kepercayaan, bukan atas dasar suka satu sama lain.

"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut," tegasnya.

Permendikbud Ristek No. 30 pasal 5 ayat 2 ini juga sudah ditentang oleh Pihak Muhammadiyah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas.

Baca Juga: Persib vs Persija Head to Head: Lebih Sering Berakhir Imbang Pada 20 Laga Terakhir

Berikut adalah isi Permendikbud Ristek No. 30 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual:

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x