Ketua MUI Pusat Minta Permendikbud Ristek No. 30 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Kekerasan Seksual Dicabut!

- 10 November 2021, 07:46 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /

r. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah