Ketua MUI Pusat Minta Permendikbud Ristek No. 30 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Kekerasan Seksual Dicabut!

- 10 November 2021, 07:46 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 10 November 2021: Makin Dendam! Alya dan Kevin Berencana Culik Junior Lagi

j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

Baca Juga: Ismail Marzuki Pencipta Lagu Gugur Bunga Jadi Google Doodle Hari Pahlawan, Berikut Profil Lengkapnya

p. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah