j. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
Baca Juga: Ismail Marzuki Pencipta Lagu Gugur Bunga Jadi Google Doodle Hari Pahlawan, Berikut Profil Lengkapnya
p. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;