Mahfud MD Tanggapi Desakan Pembubaran MUI: Kedudukan MUI Sangat Kokoh, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan

20 November 2021, 17:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal ulama ditangkap Densus 88. /Instagram/@polhukamri

GALAMEDIA - Pasca penangkapan 3 terduga teroris yang salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI, terjadi pro kontra di kalangan masyarakat.

Sebagian masyarakat mendesak pemerintah untuk membubarkan MUI, dan sebagiannya lagi menuding pemerintah telah menyerang MUI lewat Densus 88.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, akhirnya buka suara soal pro kontra yang terjadi di kalangan masyarakat itu.

Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud MD meminta kepada masyarakat yang mendukung penangkapan teroris untuk tidak mempunyai pikiran bahwa MUI harus dibubarkan.

Mahfud MD juga meminta sebagian masyarakat lainnya yang mendukung penuh MUI, agar berhenti memprovokasi apalagi sampai menuding pemerintah melakukan penyerangan terhadap MUI lewat Densus 88.

Baca Juga: Muktamar PBNU Belum Jelas, Panitia Kebingungan

Menurutnya kedua hal itu sama-sama merupakan bentuk provokasi yang bersifat khayalan, karena tidak sesuai pemahaman dan peristiwa di lapangan.

"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari 'Jangan Berpikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan' dan 'Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI'. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa," kata Mahfud MD, dikutip Galamedia, Sabtu 20 September 2021.

Mahfud MD kemudian menyampaikan bahwa kedudukan MUI itu sangat kokoh, sehingga tidak bisa sembarang dibubarkan begitu saja.

Hal itu dipertegas dengan MUI yang sering disebut dalam beberapa aturan perundang-undangan, sehingga membuat posisi MUI semakin kuat.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PERSIB vs PERSIJA, Angelo Alissio: Persib Adalah Tim yang Sangat Berbahaya

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang2-an. Misal di dalam UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD kembali menyinggung soal adanya provokasi yang menuding pemerintah telah menyerang MUI.

Mahfud MD menegaskan bahwa penangkapan anggota MUI yang terlibat tindak pidana terorisme itu tidak bisa diartikan bahwa pemerintah telah menyerang wibawa MUI.

Sebab menurutnya, teroris itu bisa ditangkap di mana saja, termasuk di tempat-tempat ibadah seperti masjid atau gereja.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, 'jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI'. Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll," lanjutnya.

Baca Juga: Sebut Jokowi dan Kapolri Muliakan Ulama, Ferdinand Hutahaean: Jangan Biarkan Pemerintah Diserang Kaum Radikal

Tak hanya itu, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Densus 88 sudah menjalankan tugasnya berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan.

Ia merasa heran dengan beberapa pihak yang masih saja memprovokasi dengan menuding pemerintah telah menyerang MUI lewat Densus 88.

Menurutnya, apabila Densus 88 tidak bertindak dari sekarang, hal itu justru akan membuat para teroris itu bisa berbuat lebih jauh dan imbasnya pemerintah yang dianggap kecolongan.

Maka dari itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk menghormati semua proses hukum yang ada, karena menurutnya pembuktian sidang terduga teroris itu akan dilakukan secara terbuka dan publik bisa menilai sendiri.

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler