Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Jadi Sasaran Napi Lain di Penjara? Kemenkum HAM Beri Penjelasan

15 Desember 2021, 20:59 WIB
Foto terkini Herry Wirawan yang mendekam di Rutan Bandung, Senin, 13 Desember 2021. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Kasus perkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati, menjadi sorotan masyarakat Tanah Air.

Saat ini, Herry Wirawan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sejauh ini persidangan sudah masuk ke agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa Herry pun ditahan di Rutan Bandung atau Rutan Kebonwaru, dengan status sebagai tahanan titipan Pengadilan.

Baca Juga: Maksud Hati Ucap Duka Buat Laura Anna, Zara Adhisty Malah Panen Hujatan

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar mengungkap kondisi Herry Wirawan di dalam Rutan Bandung.

Herry dipastikan sejauh ini tidak terlibat gesekan dengan napi lain yang menghuni rutan.

"Alhamdulillah sampai saat ini tidak. Mudah-mudahan tidak terjadi," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Sudjonggo di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021.

Sudjonggo menyatakan, Herry saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dia pun sudah bergabung dengan tahanan lain di kamar selnya.

Baca Juga: Vaksin BUMN Siap Tambah Pasokan Vaksin Covid-19 Nasional Semester II Tahun 2022

"Masih beraktivitas seperti biasa dengan teman-teman yang lain tidak terjadi satu hal yang berlebihan," lanjutnya.

Sudjonggo mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan langkah untuk mengantisipasi terjadinya gesekan di dalam rutan.

"Itulah karena ini menyangkut perhatian masyarakat cukup tinggi, pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan sampai di mana akan kita lihat ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," papar dia.

Baca Juga: Cemas Omicron Masuk Tanah Air, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: 72 Negara Kini Sudah Terjangkit

Seperti diketahui, terdakwa Herry Wirawan disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap belasan muridnya di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Dalam dakwaan jaksa juga sempat disebutkan lokasi Herry melakukan aksi biadabnya.

Adapun beberapa tempat tersebut antara lain di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp terdakwa, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.***

 

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler