GALAMEDIA - Penahanan terhadap dr Richard Lee ditangguhkan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan terhadap dr Richard Lee dan Hans Pranata akhirnya ditangguhkan.
Sebelumnya, dr Richard Lee dan Hans Pranata ditahan dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF 2020, Skuad Garuda 'Diancam' Miliaran Hadiah
"Alhamdulillah dr Richard Lee dan Hans Pranata ditangguhkan penahanannya dari Polda Metro Jaya," tutur kuasa hukum dr Richard Lee dan Hans Pranata, Razman Nasution saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Desember 2021.
Dituturkan Razman, saat ini kasus yang menjerat Richard dan Hans masih dalam proses pelengkapan berkas sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
"Masih dalam proses kelengkapan berkas. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," jelas dia dikutip dari Antara.
"Kita tunggu proses serah terima ke Kejaksaan," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Richard kemudian ditahan setelah berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.
Kabar ditahannya Richard oleh pihak Kepolisian disampaikan oleh istri Richard, dr Reni Effendi dalam sebuah unggahan di media sosial.
Terkait unggahannya di media sosial Instagram saat mengetahui Richard ditahan, Reni mengaku hal itu adalah ungkapan perasaannya terhadap kasus yang membelit suaminya. "Ya itu untuk mengungkapkan perasaan saya saja," kata Reni di Polda Metro Jaya.
Kabar penahanan terhadap Richard Lee dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. "Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," kata Zulpan saat dikonfirmasi.***