Novel Bamukmin: Rezim Ini Sudah Langganan Berbuat Zalim, Walau Wapresnya Ulama!

1 Januari 2022, 18:02 WIB
Novel Bamukmin: Rezim Ini Sudah Langganan Berbuat Zalim, Walau Wapresnya Ulama! / Antara/

GALAMEDIA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi kasus terbaru Habib Bahar Bin Smith yang tengah diusut Polda Jawa Barat (Jabar)

Novel menilai, pengusutan ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap para ulama. Menurutnya, kejadian serupa sudah sering terjadi di Indonesia.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Indonesia vs Thailand Final Piala AFF 2020 Hari Ini 1 Januari 2022 Pukul 19.30 WIB

Dalam tanggapannya, Novel menyinggung nama Wakil Presiden Maruf Amin dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthfi Yahya yang berstatus ulama.

Sayangnya, meski mereka berdua berstatus ulama, Maruf maupun Luthfi dinilai tak bisa berbuat apa-apa.

“Rezim ini sudah menjadi langganan berbuat zalim walau Wapresnya ulama dan Wantimpres juga ada yang ulama,” katanya dilansir Galamedia Sabtu, 1 Januari 2022.

Baca Juga: Tahun 2022, Ahok Didesak Mengubah Gaya Politiknya: Sudah Basi Pakai Cara Meledak-ledak

Oleh karena itu, aktivis di PA 212 ini menuturkan bahwa para ulama yang berada di lingkaran pemerintah tidak berdaya melawan kezaliman di depan mata.

Bahkan, lanjut Novel, mereka hanya pemanis pajangan dinding saja.

“Mereka tidak berdaya, hanya sebagai pemanis pajangan dinding saja,” tegasnya.

Novel menyebut para ulama itu akan menanggung dosa besar karena hanya diam dan menonton kezaliman yang terjadi.

“Bahkan malah mengeluarkan fatwa berdasarkan kepentingan penguasa zalim dan inilah akhir zaman umat Islam diperlihatkan ulama-ulama jahat, ulama-ulama penjilat yang tidak berpihak kepada umat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Jabar memang tengah mengusut kasus yang menjerat Habib Bahar.

Baca Juga: Jelang Big Match Chelsea vs Liverpool 2 Januari 2022, Tiga Pemain The Reds Positif Covid-19

Dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian, Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Selain itu, pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diperoleh bakal dilakukan secara ilmiah.

“Penyidik akan mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation secara profesional, prosedural, transparan dan akuntabel,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Kombes Pol Yani Sudarto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Sabtu 1 Januari 2022. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler