GALAMEDIA - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bahar bin Smith alias Habib Bahar, pada Senin 3 Januari 2022, menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, oleh tim penyidik gabungan.
Kini Bahar telah menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan sudah ditahan di Rutan Polda Jabar.
"Tim penyidik gabungan, kemarin telah melakukan pemeriksaan, kurang lebih 9 jam. Pemeriksaan berakhir pada pukul jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih, yang bersangkutan mendapat sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," terang Ibrahim kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 4 Januari 2022.
Baca Juga: Profil Habib Bahar Bin Smith yang Resmi Ditahan Karena Kasus Penyebaran Berita Bohong
Masih dikatakan Ibrahim, penyidik pun kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Dengan berbagai pertimbangan langsung lakukan penahanan di Rutan Polda Jabar.
"Ya jadi BS ditahan di rutan Mapolda, kemudian ini memang kan masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan mindik yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan," katanya.
Disinggung soal apa isi ceramah Bahar, Ibrahim belum dapat menjelaskan hal tersebut. Menurut dia, jika hal tersebut merupakan ranah penyidikan.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifanya pro justicia, dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," ucapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya belum mendapatkan kabar mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh tim kuasa hukum Bahar bin Smith. Dia pun perlu berkoordinasi dengan pihak penyidik mengenai hal tersebut.
"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ya, tapi kita cek," ucapnya.***