Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Pemeriksaan

- 4 Januari 2022, 13:41 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 3 Januari 2022. Kasus yang dituduhkan kepada Bahar bin Smith adalah penyebaran berita bohong.

Beragam respon bermunculan menyikapi penangkapan Bahar bin Smith tersebut. Salah satunya adalah Ichwan Tuankotta, kuasa hukum tersangka.

Ichwan berpendapat bahwa proses hukum yang dijalani Habib Bahar bin Smith (HBS) berlangsung sangat cepat.

Dari proses penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan status tersangka dan penangkapan hanya berselang satu minggu.

Baca Juga: Simak Mana Kriteria Vaksin Dosis 3 Booster Anda, Gratis atau Berbayar?

Ichwan menuturkan banyak tokoh publik yang menistakan agama, namun tak kunjung menjalani proses hukum.

“Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” tambahnya.

Kombes Pol Arief Rachman selaku Direskrim Khusus Polda Jabar mengungkapkan penyidik sudah dapat meningkatkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.

Sebelumnya, Polda Jabar melayangkan SPDP ke kediaman Bahar bin Smith di Bogor pada 28 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x