Habib Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Aneh, Gak Mungkin Dia Melarikan Diri

- 4 Januari 2022, 09:38 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA - Pada Senin, 3 Januari 2022 malam Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Penangkapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.

Adapun alasan penangkapan Bahar bin Smith, menurutnya ada alasan subjektif dan alasan objektif.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Ahmad Sahroni: Saya Yakin Polri Menyikapi Ini dengan Profesional

Alasan subjektif Polda Jawa Barat yaitu kekhawatiran Bahar bin Smith melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Kombes Pol Arief Rachman, pada Senin, 3 Januari 2022 malam.

Menanggapi hal tersebut, Refly menyebut ada keanehan pada tindakan Polda Jabar dalam penahanan Bahar bin Smith.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Kembali Digelar, Agendanya Pemeriksaan Terdakwa

Menurutnya, Bahar bin Smith tidak mungkin melarikan diri karena Bahar orang yang bertanggung jawab.

"Melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita," ujar Refly dikutip Galamedia kanal YouTube miliknya pada Selasa, 4 Januari 2022.

"Kalau melarikan diri rasanya gak mungkin, karena justru Bahar orang yang berani bertanggung jawab," ungkapnyai.

Baca Juga: Fuji Susah Baper, Ternyata Ini Alasannya: Aku Pernah Ada di...

Polda Jawa Barat akhirnya menahan Habib Bahar bin Smith setelah menetapkan status sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks).

Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyyin tersebut bakal dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara sampai lima tahun.

Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Baru Hirup Udara Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

Kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Senin malam.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," sambungnya.

Baca Juga: BlackBerry OS Tamat Hari Ini 4 Januari 2022, Berikut Layanan yang Tak Akan Berfungsi Lagi

Sebagai informasi, Bahar diperiksa terkait laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Bahar bin Smith diperiksa selama sekitar 10-11 jam di Polda Jabar dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x