Habib Bahar Bin Smith jadi Tersangka, Ahmad Sahroni: Saya Yakin Polri Menyikapi Ini dengan Profesional

- 4 Januari 2022, 09:14 WIB
Detik-detik Habib Bahar ditahan di Polda Jabar.
Detik-detik Habib Bahar ditahan di Polda Jabar. /Tangkapan layar/Twitter

GALAMEDIA – Habib Bahar Bin Smith resmi menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Habib Bahar Bin Smith dikenakan ancaman 5 tahun penjara dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Kasus tersebut membuat wakil ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni buka suara.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Kembali Digelar, Agendanya Pemeriksaan Terdakwa

Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian agar tak hanya kasus Habib Bahar saja yang cepat diusut.

Tetapi laporan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh pihak Habib Bahar juga harus cepat diusut, tambahnya.

"Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional," kata Sahroni.

Ahmad Sahroni juga memberikan penilaian positif kepada pihak kepolisian, karena telah cepat tanggap dalam menangani kasus ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar Bin Smith.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x