'Doa' Ferdinand Hutahaean Terkabul! Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

- 4 Januari 2022, 08:36 WIB
Ferdinand Hutahaean (kiri), Bahar bin Smith (kanan).
Ferdinand Hutahaean (kiri), Bahar bin Smith (kanan). /Kolase foto Instagram/@ferdinand_hutahaean/tangkapan layar Youtube Refly Harun

GALAMEDIA - Setelah memakan beberapa hari untuk melakukan penyelidikan, Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penyebaran berita bohong atau hoax oleh Polda Jawa Barat.

Atas kesalahannya, Bahar bin Smith bakal dijerat Pasal Berlapis dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Pasal Berlapis yang menjerat Bahar bin Smith antara lain, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: BlackBerry OS Tamat Hari Ini 4 Januari 2022, Berikut Layanan yang Tak Akan Berfungsi Lagi

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan bahwa penahanan Bahar bin Smith memiliki alasan subjektif dan objektif.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman dikutip Galamedia dari laman PMJ.

Alasan Subjektif diterapkan penyidik lantaran takut tersangka akan mengulangi tindakan pidana lagi dan kemudian melarikan diri.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x