'Doa' Ferdinand Hutahaean Terkabul! Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

- 4 Januari 2022, 08:36 WIB
Ferdinand Hutahaean (kiri), Bahar bin Smith (kanan).
Ferdinand Hutahaean (kiri), Bahar bin Smith (kanan). /Kolase foto Instagram/@ferdinand_hutahaean/tangkapan layar Youtube Refly Harun

Baca Juga: Kasus Aktif COVID-19 di Kota Bandung Sisa 21, Ini Data Terbaru Sebaran Kasus per Kecamatan

"Semoga ditahan, biar bangsa ini teduh..!" katanya di cuitannya yang lain.

Menurut Ferdinand Hutahaean, Bahar bin Smith patut ditahan karena sudah melakukan ujaran kebencian sehingga melanggar UU.

Mantan Politikus Partai Demokrat ini pun menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi ulama, karena semua sama di depan hukum.

"Tidak ada kriminalisasi ulama. Bahar diduga melakukan ujaran kebencian sehingga melanggar UU dan itu adalah perbuatan kriminal yang harus diproses hukum," katanya.

Baca Juga: Ini Link Daftar Akun LTMPT untuk SNMPTN dan SBMPTN 2022, Dibuka Mulai Hari Ini

Ia pun mengingatkan kepada politisi dan tokoh 'qadrun' agar tidak memfitnah Polri dan pemerintah dengan isu kriminalisasi ulama.

"Kpd politisi2 kardus dan tokoh2 qadrun, jgn fitnah polri dan pemerintah dgn isu kriminalisasi ulama," lanjutnya.

Namun pada akhirnya, 'doa' Ferdinand Hutahaean pun terkabulkan karena Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah