Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Ahmad Sahroni: Saya Yakin Polri Menyikapi Ini dengan Profesional

- 4 Januari 2022, 09:27 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni./dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni./dok. DPR RI /

GALAMEDIA – Habib Bahar bin Smith resmi menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Bahar dikenai ancaman lima tahun penjara dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kota Bandung Punya Rumah Sakit Canggih Khusus Jantung dan Pembuluh Darah, Ini Lokasinya

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ikut buka suara.

Dilansir dari ZonaBanten, Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian agar tak hanya kasus Habib Bahar saja yang cepat diusut.

Tetapi juga laporan penyebaran berita bohong yang dilaporkan pihak Habib Bahar.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu! Dr. Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Bisa Jadi Penyebab Susah Hamil

"Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional," katanya.

Ahmad Sahroni juga memberikan penilaian positif pada pihak kepolisian, karena cepat tanggap menangani kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang diperoleh sudah sangat cukup.

Baca Juga: Baru Hirup Udara Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

Sebelum menjalani pemeriksaan, Habib Bahar memberikan pernyataan. Ia menyebut dirinya dilaporkan secepat kilat.

"Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan ada penista Allah, penista agama dilaporkan tidak diproses sama sekali," ujarnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah