Sudah Ada Tersangka? Perkara Ferdinand Hutahaean Naik ke Penyidikan

6 Januari 2022, 19:26 WIB
Polri memastikan perkara Ferdinand Hutahaean sudah naik ke penyidikan. /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

GALAMEDIA - Perkara ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean sudah naik jadi penyidikan.

Benarkah sudah ada tersangka dalam kasus itu?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Indonesia Tegas Putuskan Keluar dari Keanggotaan PBB Gara-gara Malaysia, Terjadi pada 7 Januari 1965

Baca Juga: Persija Coba Dekati Persib, LINK NONTON LIVE STREAMING PSIS vs Persija 6 Januari 2022 Pukul 20.30 WIB

Dikatakan dia, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menaikkan status perkara itu.

"Setelah menaikkan status ke penyidikan hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tuturnya, di Mabes Polri, Kamis, 6 Januari 2021.

Ditambahkan Ramadhan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.

Lima saksi ahli yang dimintai keterangan, yakni saksi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.

Baca Juga: Habib Bahar Dilapor Kasus Ujaran Kebencian Pejabat Negara, Mahfud MD: Soal Pak Dudung Mungkin Terlalu Remeh

"Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa," terangnya, dikutip dari Antara.

Ramadhan menyebutkan, dasar penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan," tambahnya.

Meski telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Rencana tindak lanjut penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Ferdinand sebagai saksi, mengenai kapan, besok pagi sudah dipastikan," kata dia.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil: Turut Prihatin

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler