Gibran dan Kaesang Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

10 Januari 2022, 20:49 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. /Dok PRMN/

GALAMEDIA - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua putra presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Ubaedilan melaporkan Gibran dan Kaesap atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Geram Pria Tendang Sesajen di Semeru, Ketua MUI: Jauh dari Nilai Islam yang Ramah terhadap Agama Lain

Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ungkap dia, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," paparnya.

Baca Juga: Isu Video Syur 61 Detik Terpa Raffi Ahmad-Nagita Slavina, Pemilik RANS Cilegon FC Langsung Geram

"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar," kata Ubaedilah.

"Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," tanyanya.

Sementara itu, KPK merespons adanya laporan terhadap dua putra Jokowi tersebut.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 10 Januari 2021.

KPK, tambah Ali, mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ182 Rute Jakarta-Pontianak Jatuh di Kepulauan Seribu, 62 Orang Tewas pada 9 Januari 2021

"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," paparnya.

Ia menjelaskan proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Ali Fikri.

Menurut Ali, pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler