Soal Kasus Habib Bahar, Pakar Hukum Pidana: Harusnya Jaksa Menuntut Bebas dan Hakim Membebaskan

19 Januari 2022, 21:33 WIB
Habib Bahar bin Smith. /youtube.com/refly harun/

GALAMEDIA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berbincang-bincang dengan Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H, Rabu, 19 Januari 2022.

Hal itu tertuang dalam tayangan video YouTube pada kanal Refly Harun Podcast.

Dalam perbincangan itu, Refly menanyakan soal kasus Habib Bahar bin Smith yang mengkritik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"Pak Dudung yang dikritik, tapi yang lapor orang lain dengan kasus ujaran kebencian," kata Refly.

Terkait hal itu, Muhammad Taufiq mengatakan, itu secara formal hukum acaranya salah.

"Harusnya jaksa menuntut bebas dan hakim membebaskan. Saya lebih sepakat di bawa ke pengadilan, tapi harus ketemu jaksa yang lurus dan hakim yang lurus," kata dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Keukeuh Rekrut Tenaga Honorer Siap-Siap Kena Sanksi

Hal itu tentunya, lanjut dia, dengan mendasarkan Surat Edaeran Kapolri dan Hukum pidana.

Kasus tersebut karena delik aduan maka pelapor harus yang bersangkutan.

"Jadi enggak boleh itu. Kalau yang dirugikan Dudung, yang melaporkan orang lain. Itu enggak bener," ujarnya.

Kemudian Refly bertanya kemungkinan pelapor merubah dari kasus Ujaran Kebencian menjadi penyebaran berita bohong, Taufiq menilai hal itu merupakan yudisial corruption.

Baca Juga: KNPI Jabar Tuntut Arteria Dahlan Meminta Maaf ke Orang Sunda

Ia pun mengingatkan kasus yang menimpa Cirus Sinaga terkait kasus Gayus Tambunan pada tahun 2012.

"Jadi negara itu pernah lebih baik. Sekarang hukum negara ini hancur," katanya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler