GALAMEDIA - Kasus hukum pegiat media sosial Denny Siregar terkatung-katung selama 1,5 tahun.
Kini kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri dengan terlapor pegiat media sosial Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan kini tengah mengusut kembali kasus tersebut.
Hal itu disambut baik kubu Habib Bahar bin Smith. Setidaknya hal itu diutarakan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Ia mengaku bersyukur karena penyidik mulai kembali mengusut kasys tersebut.
"Semoga bisa disegerakan atas nama keadilan," ujarnya, Minggu, 16 Januari 2022.
Ia berharap para penyidik kepolisian tak gentar mengusut kasus tersebut demi tegaknya keadilan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri oleh Denny Siregar tersebut.