Pemerintah Daerah Keukeuh Rekrut Tenaga Honorer Siap-Siap Kena Sanksi

- 19 Januari 2022, 21:15 WIB
Ilustrasi Honorer dihapus 2023.
Ilustrasi Honorer dihapus 2023. /ANTARA/Irfan Anshori

GALAMEDIA - Pemerintah Daerah atau Pemda yang masih 'nakal' merekrut tenaga honorer harus bersiap mendapat sanksi dari Kementerian PAN RB.

Sebab mulai 2023, seluruh Pemda termasuk instansi pemerintah dilarang rekrut tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah daerah larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: KNPI Jabar Tuntut Arteria Dahlan Meminta Maaf ke Orang Sunda

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ucapnya dalam keterangan seperti dikutip Galamedia dari PMJNews, Rabu 19 Januari 2022.

Sedangkan mengenai pekerjaan basic seperti petugas kebersihan dan sekuriti di kantor pemerintahan akan menerapkan sistem kerja outsourcing.

Baca Juga: Pindah Ke TV Digital, Pastikan Beli Perangkat Set Top Box Bersertifikasi

"Kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji," pungkasnya.

Itu artinya pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis yakni PNS dan PPPK.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x