GALAMEDIA – Dalam laman infopublik.id, diinformasikan bahwa setiap perangkat Set Top Box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi.
Sekitar seratus hari lagi, tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.
Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Pecat Angelo Alessio
Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital.
Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya.
Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal.
Baca Juga: 4 Tahanan Polsek Cikalongwetan Kabur, Hanya Seminggu Berkeliaran Kembali Ditangkap
Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Namun, bila pesawat televisi masih tabung atau analog dan tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan sebuah alat Set Top Box (STB).