Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.
Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Resmi ! Harga Minyak Goreng Hari Ini Rp 14.000 per Liter, Banyak Pembeli Mengantre di Minimarket
Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id.
Untuk data termutakhir (yang diperbarui pada 29 Juni 2021), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Baca Juga: KNPI Jabar Tuntut Arteria Dahlan Meminta Maaf ke Orang Sunda
Setiap perangkat Set Top Box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi.
Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).