Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.
“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Menteri Johnny.
Baca Juga: Ahok Jadi Pemimpin Ibu Kota Baru? Pengamat Muslim Arbi: IKN Jadi Beijing Baru, Tidak Ada Urgensinya
Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya.
Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.
Baca Juga: Terungkap Alasan Luna Maya Bekukan Sel Telur, Demi Kesehatan dan Menyimpan Kualitas Terbaik
Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.***