Pindah Ke TV Digital, Pastikan Beli Perangkat Set Top Box Bersertifikasi

- 19 Januari 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi TV digital.
Ilustrasi TV digital. /Unsplash @jonashleupe

GALAMEDIA – Dalam laman infopublik.id, diinformasikan bahwa setiap perangkat Set Top Box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi.

Sekitar seratus hari lagi, tepat pada 30 April 2022, siaran TV analog di 166 kabupaten/kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan.

Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV digital.

Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Pecat Angelo Alessio

Untuk mendapat manfaat siaran TV yang berkualitas, masyarakat diimbau segera beralih ke siaran TV Digital.

Untuk dapat menonton siaran TV digital, masyarakat perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya.

Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya alias sudah digital, cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal.

Baca Juga: 4 Tahanan Polsek Cikalongwetan Kabur, Hanya Seminggu Berkeliaran Kembali Ditangkap

Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, bila pesawat televisi masih tabung atau analog dan tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan sebuah alat Set Top Box (STB).

Antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti.

Satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Resmi ! Harga Minyak Goreng Hari Ini Rp 14.000 per Liter, Banyak Pembeli Mengantre di Minimarket

Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id.

Untuk data termutakhir (yang diperbarui pada 29 Juni 2021), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.

Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.

Baca Juga: KNPI Jabar Tuntut Arteria Dahlan Meminta Maaf ke Orang Sunda

Setiap perangkat Set Top Box (STB) dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi.

Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate beberapa waktu lalu.

“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Menteri Johnny.

Baca Juga: Ahok Jadi Pemimpin Ibu Kota Baru? Pengamat Muslim Arbi: IKN Jadi Beijing Baru, Tidak Ada Urgensinya

Sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya.

Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Sertifikasi atas piranti STB dan TV digital juga menjamin berjalannya fungsi Early Warning System (EWS) atau peringatan dini kebencanaan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Luna Maya Bekukan Sel Telur, Demi Kesehatan dan Menyimpan Kualitas Terbaik

Dengan adanya sertifikasi, produk dijamin berfungsi sesuai dengan standar penyiaran di Indonesia, melindungi masyarakat dan turut membantu berkembangnya industri dalam negeri.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah