Tok! Berlaku di Semua Instansi, Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023

- 19 Januari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi Honorer dihapus 2023.
Ilustrasi Honorer dihapus 2023. /ANTARA/Irfan Anshori

GALAMEDIA - Lagi dan lagi pemerintah membuat keputusan sekaligus kebijakan yang mengejutkan bagi publik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyebut penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini akan dilakukan pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Tolak Nusantara, Iwan Sumule Usulkan Nama Ibu Kota Baru: J-Karta, Jokowi-Karta, Jokowi Karya Nyata

Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Dalam PP tersebut, menurut Tjahjo, setelah tahun 2023 seluruh pegawai dengan honorer tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dilansir Galamedia dari laman PMJ News pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Hastag Kim Yerim Big Screen Debut Trending di Twitter, Ini Dia 10 Fakta Menarik Yeri Red Velvet

Setelah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan ada dua jenis status perekrutan pegawai.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

“Pegawai dengan kedua status ini nantinya disebut sebagai ASN,” terangnya.

Sementara itu, bagi pegawai yang bertugas sebagai petugas keamanan dan kebersihan akan dikelola pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.

Baca Juga: Penampilan Sule Sekarang Jadi Sorotan, Netizen: Suami Keren di Tangan Istri yang Tepat

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Kabarnya, saat ini pemerintah tengah fokus merekrut PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di beberapa sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Sejauh ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Baca Juga: Perjuangan Bradley Cooper Syuting Film Nightmare Alley, Berjam-jam Telanjang Bulat

Untuk itu, pemerintah melalui Kemenpan RB tengah mengkaji secara menyeluruh dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x