PKS Tegas Tolak UU Ibu Kota Baru, Mardani Ali Sera: Pembahasan Tergesah-gesah, Tidak Cermat

22 Januari 2022, 12:35 WIB
PKS Tegas Tolak UU Ibu Kota Baru, Mardani Ali Sera: Pembahasan Tergesah-gesah, Tidak Cermat /Kolase foto Instagram @mardanialisera dan @jokowi

GALAMEDIA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menegaskan bahwa partainya menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk dilanjutkan ke proses berikutnya.

“Bismillah, @FPKSDPRRI sudah secara resmi menyatakan menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN) utk dilanjutkan ketahapan proses berikutnya,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @MardaniAliSera dilansir Galamedia Sabtu, 22 Januari 2022.

Baca Juga: Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Jadi Pangkostrad, Ini Jenderal Bintang Tiga Lainnya yang Mengisi Jabatan di TNI

“PKS melihat gagasan pemindahan IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif. #TolakIbukotaBaru,” imbuhnya menjelaskan.

Mardani kemudian menjelaskan beberapa contoh permasalahan yang akan datang bila RUU IKN dilanjutkan ke proses berikutnya.

“Contoh secara formil prosedural. Materi muatan yang terdapat dlm RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas,” paparnya.

PKS, kata Mardani, melihat konsep IKN tidak sejalan dengan konsep kesatuan.

Baca Juga: Selain Setia, Inilah Faktor yang Bisa Membuat Hubungan Kokoh dan Awet

“PKS melihat konsep IKN yg dirancang sebagai wilayah setingkat ‘Provinsi Administratif’ tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan (dlm pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 UUD 1945) & konsensus nasional ‘4 pilar kebangsaan’,” katanya.

“Konsep “Provinsi Administratif” dalam RUU IKN menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN dmn pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden,” tambahnya.

Menurut dia, penyelenggaran pemerintahan IKN melalui otorita perlu dikaji lagi.

“Penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lg krn konstitusi (pasal 18 ayat 3 dan 18 ayat 4 UUD 1945) hanya mengenal kelembagaan Gubernur & DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi,” usul Mardani.

Baca Juga: Panglima TNI Umumkan Menantu Luhut Binsar Panjaitan, Mayjen Maruli Simanjuntak Jadi Pangkostrad

“Pansus pun dibentuk dalam waktu yg amat singkat. Dengan pembahasan yg cepat, sehingga dengan waktu yg terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan2, baik dlm hal penyerapan aspirasi di masyarakat maupun partisipasi masyarakat menjadi hal yg esensial,” sesalnya.

Pembahasan yang tergesa-gesa, kata Anggota DPR RI Fraksi PKS ini akan berdampak besar pada publik.

“Pembahasan yg tergesa2, tidak cermat terhadap substansi strategis & berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko. Putusan MK blm lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dgn peraturan pembentukan perundang2an. Tidak cukup jadi pembelanjaran?” tandasnya. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler