Polisi Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Ahli Hukum Tata Negara: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu

6 Februari 2022, 20:15 WIB
Polisi Tak Lanjutkan Kasus Arteria Dahlan, Ahli Hukum Tata Negara: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu /ANTARA

GALAMEDIA - Politisi PDIP, Arteria Dahlan masih menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pernyataan Arteria Dahlan terkait copot Kajati yang bicara bahasa Sunda saat rapat tak memenuhi unsur pidana.

Hal tersebut disampaikan setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa hingga hukum bidang ITE.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Bhayangkara FC, Malam ini Pukul 20.45 WIB Hanya di Indosiar

"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam pesoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Endra dalam keterangannya.

Bukan hanya itu, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014 yang dikatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.

"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini," tandasnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kecelakaan Jatuh dari Sepeda, Begini Kondisi Terkininya

Keputusan polisi tidak menindaklanjuti kasus Arteria menuai banyak kritik publik. Banyak yang mulai membanding-bandingkan kasus Arteria dengan YouTuber Edy Mulyadi.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Margarito mengatakan sejak awal kasus Arteria memang tidak dapat diproses hukum.

"Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," ujarnya dilansir Galamedia dari PMJ News, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Survei: 81,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Pemerintahan Jokowi, Hampir Sempurna!

Lebih lanjut, ia mengatakan apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia saat rapat memang benar.

"Ada UU 24 Tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," sambungnya.

Dalam keterangannya, Margarito juga mengatakan bahwa anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota.

Baca Juga: Gus Muhaimin Menangis Dapat Dukungan PMI asal Jawa Barat Jadi Presiden RI 2024

"Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik," ujarnya.

Oleh karena itu, Margarito mengatakan langkah yang diambil polisi memang sudah benar dan seharusnya seperti itu.

"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," tandasnya.***

Editor: Annisa Nur Fadillah

Tags

Terkini

Terpopuler