Berkas Perkara Kasus Dugaan Pinjol Ilegal dan 8 Tersangkanya Dilimpahkan ke Kejati Jabar

11 Februari 2022, 13:11 WIB
Kasus Dugaan Pinjol Ilegal diserahkan ke Kejati Jabar. /Remy Suryadie/galamedianews/

GALAMEDIA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Jumat 11 Febuari 2022, pagi, menyerahkan berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman, berikut ke delapan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat, dengan pengawalan anggota Subdit V Siber, para tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Penyerahan ke delapan tersangka berikut barang bukti tersebut dipimpin langsung Kasubdit Kompol A Prasetya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman kepada wartawan, Jumat 11 Febuari 2022 mengatakan, setelah pihak kejaksaan tinggi Jabar menyatakan lengkap terhadap berkas kasus tersebut, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus menyerahkan barang bukti serta para tersangka.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Jadi Tes Pramusim Terakhir Pebalap MotoGP, Ali Ngabalin: Jokowi Gitu Loh

"Hari ini, Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas berikut kedelapan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Arief.

Masih dikatakan Arief, dengan pelimpahan tersebut, kasus pinjol ilegal Sleman Jogyakarta yang berhasil diungkap Ditreskrimsus akan segera disidangkan dipengadilan.

"Pelimpahan untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," kata Arief.

Arief pun menghimbau, dengan terungkapnya kasus Pinjol ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya meminta agar masyarakat lebih waspada ke depannya untuk tak tergiur dengan bujuk rayu praktik-praktik Pinjol ilegal.

Baca Juga: Unggah Potret Dua Bayi Menggemaskan, Rizky Billar Sebut Baby L Sudah Dijodohkan: Calon Mantu

"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan pinjol illegal sebagai musuh bersama (Common Enemy) karena sudah membuat keresahan di masyarakat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar, Kamis 14 Oktober 2021, menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Dalam penggerebekkan yang dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY, berhasil mengamankan 83 orang debt collector yang berada di ruko tersebut.

"Penggerebekkan ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY. Dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online ilegal," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rakhman.

Baca Juga: Ngakak! Aleix Espargaro Tiru Gaya Emak-Emak Indonesia Naik Motor Bonceng 3: MotoGP Style!

Masih dikatakan Arief, kantor Pinjol yang digerebek tersebut, membawahi puluhan aplikasi Pinjol.

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif.

Dijelaskan Arief, pengungkapan ini, berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Korban dalam kondisi terbaring di rumah sakit, karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu. Pihaknya pun bergerak cepat, menanggapi laporan tersebut.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler