GALAMEDIA - Polisi menggerebeg kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, 26 Januari 2022.
Dalam penggerebegan kantor pinjol ilegal tersebut, polisi mengamankan 99 karyawan, termasuk sang manajer.
Ada sederet fakta mengejutkan saat polisi menggerebeg kantor pinjol ilegal tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan diketahui kantor pinjol ilegak itu memiliki 14 aplikasi fintech.
Baca Juga: HEBOH Sule Mau Akuisisi PSKC Cimahi, Ketua PSKC: Itu Hanya Dagelan Saja
Antara lain Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo, serta Dana Online.
Zulpan menjelaskan kantor pinjol ilegal tersebut sudah mulai menjalankan bisnis haramnya sejak Desember 2021 lalu.
Para karyawan tidak segan untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum jika peminjam telat membayar hutang pinjaman online, salah satunya dengan memberikan ancaman.
"Tindakan hukum diantaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam, dan lain sebagainya," ujarnya sebagaimana dilansir Galamedia dari PMJ News, Kamis 27 Januari 2022.