Kritik Pedas Ida Fauziyah Terkait JHT, Hotman Paris: Dimana Keadilannya Ibu? Dimana Logikanya Bu?

19 Februari 2022, 10:10 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. /Instagram @hotmanparisofficial

GALAMEDIA - Polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) masih terus berjalan.

Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris pun turut memberikan pendapatnya terkait aturan JHT yang baru bisa dicairkan secara penuh saat buruh berusia 56 tahun.

Hotman Paris pun menyampaikan pesan terbuka pada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui sebuah video yang diunggahnya di Instagram @hotmanparisofficial pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Gus Yaqut Usul Biaya Haji Rp45 Juta, Cak Imin Tak Setuju: Kemahalan, Sudah Ada Subsidi Juga

Dalam videonya tersebut Hotman Paris mengingatkan Ida Fauziyah untuk dipikirkan secara nalar, hukum, dan keadilannya jika membuat peraturan.

"Halo ibu Menteri Tenaga Kerja yang terhormat, perkenalkan nama saya Doktor Hotman Paris yang sudah bekerja 36 tahun sebagai pengacara, khususnya dalam bisnis internasional," tutur Hotman Paris.

Hotman Paris pun meminta Ida Fauziyah untuk merenungkan bagaimana nasib buruh di kemudian hari.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Ingin Aurel Hermansyah Lahiran Secara Normal, Ashanty Beri Reaksi Ini

"Coba renungkan, si buruh, si pekerja yang bekerja 10 tahun tiap bulan gajinya sebesar 2 persen dipotong untuk dimasukkan dalam Jaminan Hari Tua, ditambah dengan 3,5 persen dari majikan. 10 tahun lebih uang itu masuk dalam Jaminan Hari Tua, dan itu adalah uang dia," ucap Hotman Paris.

"Tiba-tiba dia misalnya di-PHK pada umur 32, dengan peraturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan Ibu hanya bisa diambil pada umur 56," kata Hotman Paris.

"Di-PHK umur 32, dia harus menunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri," lanjutnya.

Geram, Hotman Paris pun mempertanyakan letak keadilan dalam Permenaker yang diteken oleh Ida Fauziyah itu.

Baca Juga: Link Nonton, Sinopsis, dan Para Pemain Film Pelangi Tanpa Warna, Sudah Tayang di Bioskop

"Di mana keadilannya bu? Itu kan uang dia, dan peraturan Menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu. Menteri Tenaga Kerja sebelumnya mengatakan boleh dicairkan begitu dia di-PHK," kata Hotman Paris.

Ia pun mempertanyakan logika Ida Fauziyah karena JHT sendiri adalah uang milik buruh tersebut.

"Di mana logikanya bu? Itu kan uang dia. Kalau dia di-PHK umur 32, bisa saja dia selama menunggu 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," ucap Hotman Paris.

Di sisi lain, ia mengatakan jika ada Undang-Undang yang selaras dengan peraturan Menaker tersebut, maka UU itu harus diubah sebagai bentuk keadilan.

Baca Juga: Profil Jolie Indonesia Next Top Model Cycle 2 yang Tereliminasi Kemarin, Sampai Luna Maya Marah Besar

"Karena dari segi abstraksi hukum manapun, dari segi ranah hukum apapun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh," ujar Hotman Paris.

"Terlepas daripada alasan apapun, karena itu adalah uang dia, nggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut, apalagi misalnya sampai menahan puluhan tahun," kata Hotman Paris.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler