Wacana Penundaan Pemilu 2024 Menimbulkan Kebingungan, Sultan Najamudin: Presiden Jokowi Harus Segera Merespons

28 Februari 2022, 21:35 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. / DPD RI /

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengingatkan Presiden Joko Widodo segera merespons tegas wacana penundaan Pemilu 2024 agar masyarakat tidak bingung terhadap sikap dukungan politik yang menyalahi konstitusi dan demokrasi itu.

Presiden diminta segera meredam polarisasi politik tersebut. Ia juga meminta Jokowi untuk menolak penundaan pemilu.

"Presiden harus segera meredam polarisasi politik yang kian menyita perhatian publik dan energi bangsa ini. Kami berharap sikap politik dan kenegarawanan Pak Jokowi yang menolak penundaan pemilu akan mengakhiri wacana yang menggelikan ini," kata Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Senin 28 Februari 2022.

Baca Juga: Diprediksi Sejak 467 Tahun Lalu, Invasi Rusia Bakal Meluas ke Prancis?

Ia pun memandang Presiden Jokowi tentunya tidak menghendaki kemungkinan terjadinya keterbelahan politik serta sosial yang bisa meletupkan api konflik horizontal dan memperburuk demokrasi Indonesia akibat wacana yang juga berpotensi memperpanjang masa jabatan presiden itu.

"Saya kira, Pak Jokowi tidak menghendaki itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Sultan ikut pula menanggapi dukungan wacana penundaan Pemilu 2024 dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Yahya Cholil Staquf yang disampaikannya di Pondok Pesantren Darussalam Pinagar, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (27/2).

Baca Juga: Klub Sepak Bola Jerman, Schalke 04 Putus Kerja Sama dengan Perusahaan Energi Rusia Gazprom

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Bengkulu ini menyayangkan sikap Gus Yahya, sapaan akrab K.H. Yahya Cholil Staquf itu.

Menurut Sultan, sebagaimana dikutip Galamedia dari Antara,pernyataan Gus Yahya seolah membenarkan sikap politik praktis para elite politik yang berinisiatif mewacanakan isu politik pragmatis yang inkonstitusional.

"Sejak awal, kami menghormati sikap tegas Ketua Umum PBNU yang tegas menyatakan keengganan NU untuk terlibat dalam politik praktis. Bahkan, pengurus NU dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis," ujar Sultan.

Baca Juga: Menilik Ucapan Presiden Jokowi yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan: Sikap Saya Menolak

Pada dasarnya, lanjut dia, semua pihak memang berhak untuk menyatakan sikap politiknya di hadapan publik. Akan tetapi, jika itu sikap politik yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang, tentu saja akan berbahaya bagi masyarakat.

"Pernyataan itu bisa dianggap sebagai fatwa oleh anggota ormasnya. Saya kira tidak tepat jika ketua umum yang sangat ditunggu kebijaksanaannya dalam menjawab kecemasan publik atas sebuah anomali politik justru menyatakan sikap politik yang tidak mendidik secara demokrasi," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi

Tags

Terkini

Terpopuler