Terkuak! Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Dijanjikan Uang Jajan Rp 2 M, Berpotensi Disita Penyidik

9 Maret 2022, 17:04 WIB
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg /

GALAMEDIA - Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Beberapa aset berharga seperti rumah mewah, kendaraan mewah dan uang bernilai puluhan miliar rupiah pun disita oleh penyidik.

Polisi mengungkap janji-janji Sultan asal Medan tersebut kepada kekasihnya, Vanessa Khong.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, Indra Kenz berjanji untuk memberikan uang senilai Rp 2 miliar ke pada Vanessa Khong.

Baca Juga: Prediksi Line Up PERSIB BANDUNG Hadapi Arema FC, LIVE di Indosiar Big Match Malam Nanti Pukul 20.00 WIB

"Dijanjikan dia akan mendapat uang Rp 2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," ujar Gatot kepada wartawan seperti dikutip Galamedia dari PMJ News, Rabu, 9 Maret 2022.

Gatot juga menjelaskan, uang Rp 10 juta yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa itu berpotensi disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bila nantinya terbukti merupakan hasil kejahatan dari kasus penipuan Binomo-nya.

"Nanti akan didalami, kalau berkaitan pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," tegasnya.

Baca Juga: Legenda Tinju Wladimir Klitschko Siap Angkat Senjata: Pertarungan Terbesar dalam Hidup Saya di Medan Perang!

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat 8 orang korban melaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Si pemilik jargon 'Murah Banget' ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler