Raih Predikat WBBM dan Pelayanan Prima, DPMPTSP Kota Bandung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

27 Maret 2022, 17:53 WIB
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin. /

GALAMEDIA - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung berhasil memperoleh Predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Seperti diketahui, pada tahun 2021, DPMPTSP Kota Bandung meraih predikat WBBM dari Kemenpan RB. Seperti disampaikan oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. Penyerahan predikat ini dalam rangka memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan unit yang sungguh-sungguh melaksanakan pembangunan zona integritas, sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan pihaknya terus meningkatkan pelayanan publik, diantaranya dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP).

Menurutnya tujuan dibangunnya Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, adalah untuk meningkatkan daya saing global dan iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah, meningkatkan komitmen, kerjasama dan koordinasi antara para penyelenggara layanan.

Baca Juga: Persib Gagal Raih Gelar Juara Liga 1, Nick Kuipers: Musim Depan, Semoga Bobotoh Bisa Memenuhi Stadion Lagi

"Dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan publik, memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi serta memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," ungkapnya di Kantor DPMPTSP Kota Bandung, Jln. Cianjur, Kota Bandung, Jumat, 25 Maret 2022.

Dikatakannya dengan predikat WBBM, DPMPTSP Kota Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dan menjalankan aturan perilaku serta kode etik pelaksana sesuai dengan standar pelayanan.

Seperti pemenuhan Hak dan Kewajiban pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur, Larangan KKN dan diskriminasi, dan Pemberian Sanksi dan Penghargaan.

"Layanan perizinan di DPMPTSP Kota Bandung bersifat gratis tanpa biaya, kecuali izin dengan retribusi resmi dan pajak," ujarnya.

Baca Juga: EKSKLUSIF 20+ Kode Redeem FF Hari Ini 27 Maret 2022: Dapatkan Weapon hingga Skin Special

Analis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino mengatakan bahwa ada dua inovasi perizinan yakni, terkait perizinan kesehatan dan pendidikan.

Menurutnya terkait perizinan kesehatan, diberikan kemudahan dengan sudah diintegrasikannya surat tanda register dari Surat Izin Prakter (SIP) Dokter dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Sehingga sekarang izin- izin praktek dokter dan dokter gigi, tinggal klik nomor registrasi yang sudah diupload ke sistem," ujarnya.

"Kedepan kita akan MOU dengan MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) yang melingkupi suray izin praktek perawat dan tenaga kesehatan. Kemudian yang baru adalah surat izin praktek akupuntur terapis dan griya sehat," tuturnya.

Sedangkan untuk inovasi perizinan sektor pendidikan DPMPTSP Kota Bandung sudah membuka layanan permohonan perizinan dimulai pada tanggal 7 Maret 2021 hasil koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung maupun Kemendikbudristek di jakarta.

Baca Juga: JAW 2022 Sukses, Jelang Ramadhan hingga Lebaran Idulfitri Kota Bandung Jadi Target Penjualan Mobil

Sesuai dengan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang OSS RBA terutama Pasal 134, dimana perizinan sektor pendidikan yang mendasari kepada OSS RBA adalah yang berada di Kawasan ekonomi Khusus (KEK).

Di luar KEK saat ini sudah dikeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek No. 26 Tahun 2021 tentang pemberian izin satuan pendidikan. Ditindaklanjut juga dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung No. KS. 01.04.04/045-DISDIK/I/2021 Tentang Perizinan Satuan Pendidikan.

Dengan dasar tersebut, DPMPTSP Kota Bandung melakukan layanan satuan pendidikan, diantaranya Izin pendirian satuan PAUD Formal dan non-formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, Izin pendirian satuan PNF yang didirikan oleh masyarakat dan Izin pendirian satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sebagaimana amanat dari SE Sesjen Kemendikbudristek No. 26 Tahun 2021 bahwa dipersyaratkan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA, disamping persyaratan lain.

Statistisi ahli muda, sub koordinator data, informasi dan evaluasi DPMPTSP Kota Bandung, Hadi Surachman mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi dalam perizinan, salah satunya dengan membuat proses perizinan berbasis website dan aplikasi.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan lokal/ non perizinan berusaha, tidak perlu datang ke kantor, tapi cukup dengan mengunggah berkas atau data di website atau aplikasi Gampil.

"Ini merupakan bagian dari upaya kami, untuk menghindari body contact atau indikasi-indikasi lain yang tidak diharapkan," terangnya.

Sementara itu, Sub Koordinator Perencanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bandung, Inu Kusuma Wardana mengatakan bahwa DPMPTSP juga telah mengembangkan website yang menampilkan berbagai potensi investasi di Kota Bandung, yaitu invest.bandung.go.id.

"Tujuannya untuk semakin memudahkan para pelaku usaha dan calon penanam modal dalam mengakses berbagai data dan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasinya," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa sektor perdagangan menjadi sektor dengan kontribusi terbesar bagi perekonomian Kota Bandung. Kemudian disusul dengan sektor industri pengolahan.

Lebih jauh, sektor informasi dan komunikasi merupakan urutan ketiga dari sisi kontribusi, namun dengan laju pertumbuhan yang terbesar selama beberapa tahun terakhir.

"Dengan perkembangan teknologi dan adaptasi pengurangan mobilitas dan pertemuan fisik pada masa pandemi, sektor informasi dan komunikasi semakin berkembang pesat, termasuk para perusahaan start up teknologi di Kota Bandung" tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler